HARIAN LAHAT// – Dalam Permendagri pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota, dilarang lakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Aturan ini jelas membantah isu hangat yang sudah buat cemas ASN jajaran Pemkab Lahat. Pasalnya dalam satu bulan terakhir, isu terkait bakal adanya pergantian pejabat sentral beredar di lingkup Pemkab Lahat. Bahkan nama-nama ASN hingga jabatan yang akan dirolling, seakan sudah dipetakan. Sehingga buat sejumlah kalangan ASN jadi tak nyaman bekerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat, Drs M Aries Farhan MSi, melalui Kabid Mutasi dan Promosi Aparatur, Agus Nurmansyah menerangkan, terkait aturan pergantian pejabat jelang Pilkada Lahat 27 November 2024 mendatang, Mendagri sudah keluarkan aturan larangannya.
“Namun aturan itu untuk kondisi yang masih aktif dan berlakunya lebih ke untuk kondisi Pilkada serentak ini,” terang Agus Nurmansyah, Selasa (1/10/2024).
Disinggung soal sanksi jika ada yang nekat mengajukan pergantian pejabat, Agus Nurmansyah menyebut, pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur pergantian pejabat hanya bisa dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan. Artinya, jika tetap ada pelantikan, pelantikan tersebut dianggap tidak sah.
“Belum ada yang ajukan pergantian pejabat ke kita. Karena aturannya sudah jelas tidak diperbolehkan,” sampainya.
Sebelumnya, ASN jajaran Pemkab Lahat sempat dibuat hangat dengan isu bakal adanya pergantian pejabat di lingkup Pemkab Lahat. Pengajuan pergantian pejabat tersebut dikabarkan tidak melalui BKPSDM Lahat, melainkan langsung ajukan izin ke Kemendagri, namun akhirnya tidak dapatkan izin.(Red)