Lahat – Pasca dibebas tugaskan nya empat Kepala Dinas, membuat roda Pemerintahan di Kabupaten Lahat menjadi terhambat, keempat kepala dinas yang dibebebas tugaskan tersebut dikarenakan kebijakan mantan PJ Lahat sebelumnya.
Selanjutnya berdasarkan informasi yang didapat dari rekaman suara PJ Bupati Lahat, rekaman suara tersebut membahas tentang empat kepala dinas yang dinonaktifkan, berikut kutipan dari rekaman tersebut.
Disana dikatakan, PJ Bupati Lahat Imam Pasli melakukan monitoring terhadap empat Dinas yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PRKPP, dan Dinas PUBM secara keseluruhan yang sudah di tunjuk Pelaksana Harian (PLH).
Namun menurutnya, PLH yang telah di tunjuk sebagai pengguna anggaran tidak bisa bekerja secara optimal karena beberapa hal terbentur dengan aturan dan kebijakan.
Imam Pasli menyebut kewenangan PLH sebagai pengguna anggaran sebenarnya sudah ada SK, akan tetapi beberapa waktu yang lalu dirinya mendapatkan informasi staf staf keuangan tidak membantu sebelum di izinkan dengan pejabat yang lama.
“Mohon ini sebelumnya di update pak Sekda,”ucap PJ Bupati Lahat dalam rekeman suara.
Dirinya memberikan tenggang waktu sampai tanggal 27 agustus sehinga tidak ada lagi TPP yang belum cair padahal sudah bisa di cairkan.
Terkait optimalisasi pengadaan barang dan jasa Imam Pasli memerintahkan agar akun di ULP untuk segera di rubah, karena ini bagian dari penyebab realisasi anggaran di Kabupaten Lahat rendah.
Dilanjutkannya, Khusus untuk pejabat yang dibebas tugaskan dirinya memerintahkan Sekda Lahat segera menginstruksikan kepada pejabat lama untuk jangan lagi berkantor di tempat sebelumnya.
Imam Pasli memberikan masukan untuk menempatkan pejabat yang dibebastugaskan agar diberikan ruang khusus karena semua pejabat tersebut berstatus eselon 2.
“Berikan mereka ruangan siapkan makan minum kopinya, Kursi meja yang bagus kemudian meraka tidak boleh lagi berkantor disana tempat sebelumnya, ” Katanya.
Dirinya beralasan jika pejabat lama masih berkantor di tempat sebelumnya akan menimbulkan dua matahari kepemimpinan dalam satu instansi.
“Silau kalau ada dua matahari. Satu matahari saja panas apalagi dua matahari,” Sampai Imam Pasli.
Menyikapi penandatanganan kontrak PBJ Imam Pasli memberikan arahan seluruh Kepala OPD mengecek lagi kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa sudah berproses atau belum.
Ia memperisilahkan pihak ketiga untuk mengajukan uang muka terhadap Dinas Dinas, akan tetapi dirinya menekankan tetap berprinsip ke hati hatian
Dalam hal ini Inspektorat Lahat diberikan wewenang untuk mengecek secara menyeluruh terhadap kontrak pihak ketiga yang belum di tanda tangani sehingga ada kepastian.
Laporan : Team Media