Harian Lahat.com – Humas polres lahat, kapolres lahat, AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui kasat reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH.MSi, kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto SH, dan team Jagal polres lahat, telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan,
TKP
Desa Ulak lebar Kec.Lahat, korban atas nama :
Nama : UDIANTO
Umur: 51 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Ulak Lebar Kec.Lahat
Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi Pada Hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 01.00 wib bertempat di Desa Ulak lebar Kec.Lahat Kab.Lahat tepatnya rumah korban dengan cara tersangka masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela depan setelah berhasil masuk tersangka langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Aerox dengan warna abu-abu dengan Nopol : BG 6945 EAH ,NOKA : :MH3SG6410MJ11944 dan NOSI :G3P2E0131784 dan 1 (satu) buah STNK atas motor tersebut selanjutnya tersangka mengambil 1 (satu) unit handphone merek Realme C 15 Warna Biru Laut dengan IME I : 865736042166333 IME 2 : 865736042166325 dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A 12 Warna Biru Tua dengan IME I : 8607030542033979 IME 2 : 8607030542033980 Atas kejadian itu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT polres lahat untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Atas kejadian dan adanya laporan polisi,team Jaggal polres lahat melaksanakan penyelidikan dan Pada Hari kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 10.00 wib di Desa Jati Kec.Pulau Pinang Kab.Lahat telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka A.n sdr. D.P,Bin KR yang di duga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, kemudian tersangka dan barang bukti di amankan satreskrim guna penyidikan lebih lanjut.
Sat reskrim polres lahat masih mengembangkan penyidikan terhadap tersangkan, dan tidak kemungkinan masih ada keterlibatan tindaj pidana lain yg ada diwilayah hukum polres lahat.
Kasubsi Penmas Humas Polres lahat Aiptu Lispono SH.