Harian Lahat.Com |- Humas polres lahat, kapolres lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH.SIK.MH, melalui kapolsek merapi barat Kompol Husen Ahmad SH, dan Kanit Reskrim Ipda Rendy STrk berserta personel telah berhasil ungkap kasus curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) KUHPidana diwilayah hukum Polsek Merapi.
Peristiwa pencurian kendaraan bermotor terjadi pada hari Jumat Tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 02.18 Wib,bertempat diteras rumah korban MARTIN SYAHBANA Bin H.AHMAD RUSNI di Desa Merapi
( curanmor) terhadap 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat BG-2951- TY dengan cara tersangka masuk ke teras rumah korban dengan merusak kunci pagar milik pelapor, kemudian mengambil sepeda motor yg dalam posisi terkunci stank.
Kronologis penangkapan
Berdasarkan adanya laporan polisi dari korban pada tanggal 10 maret 2024,Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat IPDA RENDY LAWINZKY PELAWI,S.Trk bersama dengan Anggota Unit Reskrim langsung gerak cepat melaksanakan giat penyelidikan dengan mendatangi TKP dari hasil penyelidikan didapati petunjuk yang mengarah ke pada para tersangka, dan langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku serta sepeda motor milik korban yang diambil oleh pelaku.
“Kemudian Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat IPDA RENDY LAWINZKY PELAWI,S.Trk bersama dengan Anggota Unit Reskrim mengejar tersangka, selanjutnya sekira jam 05.00 Wib,berhasil ditangkap 4 ( orang) tersangka beserta Barang Bukti di Jalan Lintas Sumatera Desa Sendawar Kec.Kikim Timur Kab.Lahat selanjutnya Tersangka dan Barang bukti di bawa ke Polsek Merapi Barat, guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan adalah R.S warga Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong, H.M warga Desa Belumay 1 Kec.Padang Ulak Tanding Kab.Rejang Lebong, SW, warga Desa Belimbing Kec.Sindang Beliti Kab.Rejang Lebong dan F.S,warga Kasie Kasubun Kec.Padang Ulak Tanding Kab Rejang Lebong
Barang bukti berupa (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Stret BG 2951 TY NOSIN JM82E-1448873, NOKA MH1JM8211NK45075, 6(Enam) Buah Kunci Palsu, 1 (Satu) Buah Kunci Pas ring 8, 1 (Satu) Buah Obeng, 1 (Satu) 1 Buah kunci Gembok Merek Supras.
Unit Reskrim polsek Merapi dan Unit Pidum polres lahat,saat ini masih melakukan pengembang kasus -kasus yg masih ada terkait Tindak pidana lain di wilayah hukum polres lahat.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH.