Rusdi Somad SH : Dana BTT ( belanja tak terduga) Hanya Digunakan Untuk Bencana Alam, Bukan Untuk Biaya Mutasi Pejabat, Mengganti Pejabat Bukan Bencana Alam.

HARIAN LAHAT.COM – PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2023
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAHTAHUN ANGGARAN 2024
Belanja Tidak Terduga (BTT)
1) BTT dianggarkan untuk digunakan sebagai berikut:

a) pengeluaran untuk keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana nonalam,
bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan
pertolongan, dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu
kegiatan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

b) keperluan mendesak sesuai dengan karakteristik masing-masing Pemerintah
Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keperluan mendesak meliputi:

(1) kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang
anggarannya belum tersedia dalam Tahun Anggaran berjalan;

(2) belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;

(3) pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak
dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-
undangan; dan/atau
(4) pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian
yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.

4) penggunaan BTT untuk mendanai keadaan darurat dilakukan dengan pembebanan.

langsung BTT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
tahapan sebagai berikut:

a) kepala daerah menetapkan status tanggap darurat untuk bencana alam,
bencana nonalam, bencana sosial termasuk konflik sosial, kejadian luar
biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b) berdasarkan penetapan status kepala daerah dan/atau dokumen lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala SKPD yang
membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi mengajukan Rencana Kebutuhan
Belanja (RKB) kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku
Bendahara Umum Daerah (BUD);

Informasi diatas adalah penggalan
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Belanja Tidak Terduga (BTT),

Penggalan peraturan tersebut sangat berkaitan dengan rencana JobFit Pejabat yang akan di lakukan PJ Bupati Lahat Muhammad Farid dengan menggeser peruntukan dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD Lahat untuk anggaran pembiayaan JobFit pejabat benar adanya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat sendiri telah mengingatkan PJ Bupati Lahat agar tidak mengubah struktur anggaran dan membahas rencana pergeseran anggaran ini bersama DPRD karena mengingatkan APBD merupakan uang rakyat.

Pergeseran anggaran BTT dari Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lahat ke Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lahat untuk pelaksanaan JobFit dinilai hanya akan menghambur hambur kan uang rakyat.

Seperti diketahui anggaran untuk BTT ke BPBD yang saat ini di kepalai oleh H Ali Afandi itu senilai Rp 3.6 miliar sebagian akan di alihkan untuk membiayai kegiatan JobFit dan pergantian pejabat daerah.

Dana BTT digunakan ataupun diperuntukkan untuk bencana alam yang sifat urgen, namun Pemerintah mengalihkan dana BTT untuk Pelaksanaan job Fit dan merotasi jabatan di Pemkab Lahat. Ini jelas dipaksakan dan menyalahi aturan dan melanggar hukum.

Berkaca dari tahun tahun sebelumnya Kabupaten Lahat kerap terjadi bencana seperti tanah longsor, banjir bandang, jalan putus, jembatan rubuh, kebakaran dan bencana lainnya, untuk itu semestinya PJ Bupati Lahat mengingat hal ini.

Di khawatirkan jika terjadi bencana diatas Pemerintah Kabupaten Lahat dipastikan akan kesulitan dalam membantu masyarakat yang terkena bencana karena dana sudah di alihkan untuk kegiatan JobFit biaya pergantian pejabat.

Rusdi Somad SH sebagai Pengamat Hukum Kabupaten Lahat menegaskan, anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) digunakan ataupun diperuntukkan untuk bencana alam yang sifat urgen.

Lanjutnya, namun Pemerintah mengalihkan dana BTT untuk Pelaksanaan job Fit dan jelas dipaksakan ini jelas menyalahi aturan.

“Apakah pelaksanaan Job Fit itu urgen dan mendesak , jelas tidak, mengganti pejabat bukan bencana alam“ tegasnya.

Rusdi berharap DPRD dapat bersikap tegas terhadap Eksekutif. Anggaran tidak semena-mena dalam menggunakan anggaran, apa lagi anggaran 2024 sudah di sahkan.

“Saya berharap DPRD Lahat Tegas setelah RDP ini bisa ada tindakan terhadap Eksekutif,” ucap Rusdi.

Selanjutnya Dewan Pimpinan wilayah gerakan rakyat peduli keadilan-republik Indonesia (grpk-ri) provinsi Sumatra Selatan Saryono Anwar mengatakan, Diskresi Pj. Bupati Lahat Terhadap Job Fit Tidak Ada Dasar Hukum nya,

“Ini dapat Merugikan Keuangan Negara dan bisa di laporkan ke Mabes Polri dengan dugaan perbuatan melawan hukum,” ucapnya

“Apa lagi bila dana yang digunakan oleh Pj. Bupati Lahat untuk melaksanakan Job Fit tersebut ternyata menggunakan anggaran BTT – Belanja Tak Terduga, jelas itu menyalahi,” tambahnya.

Seyogyanya dilanjutkan Rusdi, Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) digunakan ataupun diperuntukkan untuk bencana alam yang sifat urgen, namun Pemerintah mengalihkan dana BTT untuk Pelaksanaan job Fit dan jelas dipaksakan ini jelas menyalahi aturan.

“Apakah pelaksanaan Job Fit itu urgen dan mendesak , jelas tidak, “ tegasnya.

Rusdi berharap DPRD dapat bersikap tegas terhadap Eksekutif anggaran tidak semena-mena dalam menggunakan anggaran, apa lgi anggaran 2024 sudah di sahkan.

“Saya berharap DPRD setelah RDP ini bisa tegas terhadap Eksekutif,” ucap Rusdi.

Selanjutnya Dewan Pimpinan wilayah gerakan rakyat peduli keadilan-republik Indonesia (grpk-ri) provinsi Sumatra Selatan Saryono Anwar mengatakan, Diskresi Pj. Bupati Lahat Terhadap Job Fit Tidak Ada Dasar Hukum nya, dapat Merugikan Keuangan Negara dan bisa di laporkan ke m
mabes Polri dengan dugaan perbuatan melawan hukum.

Dilanjutkannya, jika terbukti dana yang digunakan oleh Pj. Bupati Lahat untuk melaksanakan Job Fit tersebut ternyata menggunakan anggaran BTT – Belanja Tak Terduga, jelas itu menyalahi,” tambahnya.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *