K-MAKI SUMSEL : MUTASI PEJABAT JELANG PILKADA TANPA IZIN TERTULIS MENDAGRI DAPAT DIKENAKAN PASAL MELAWAN PEMERINTAH DAN DIPECAT

LAHAT.HL.- Isu mutasi pejabat di kabupaten Lahat yang saat ini sudah JobFit, disinyalir tidak mengantongi izin tertulis dari Mendagri.

Tidak ada satupun informasi yang mengatakan atau menunjukan bahwa PJ Bupati Lahat telah mengantongi izin tertulis Mendagri tersebut untuk mutasi Pejabat.

Semua pejabat bungkam saat dikonformasi dan tidak berani memberikan komentar saat dikonformasi, terkesan takut dan tertekan dengan kondisi peristiwa tersebut.

Sementara itu. Pemda Kabupaten Lahat telah melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Hasil Kajian dan Telaah Naskah Akademik terkait Asesment dan JobFit Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kamis (18/4/2024) lalu.

Selanjutnya K-MAKI SUMSEL menyoroti peristiwa ini. Feri Kurniawan selaku Deputy di K-MAKI SUMSEL mengatakan, memang wewenang Kepala Daerah untuk melakukan mutasi Pejabat ASN .

“Daerah defenitif sementara untuk Penjabat Kepala Daerah itu atas izin kemendagri secara tertulis,” katanya saat memberikan komentar.

PJ Bupati Lahat sebaiknya netral dan bijak dalam hal ini dan mengikuti arahan serta patuh dengan undang- undang agar tahapan persiapan Pilkada berjalan dengan baik.

Menurutnya, apabila PJ Bupati Lahat yang saat ini melakukan Job Fit, Mutasi dan Assignment tanpa izin tertulis Kemendagri dapat dipidanakan dengan pasal 2 dan 3 undang – undang Tipikor dengan Perbuatan Melawan Hukum.

Selanjutnya PJ Kepala Daerah juga dapat di kenakan pasal melawan Pemerintah dan di kenakan sangsi pemecatan dengan tidak hormat, karena tidak patuh dengan undang- undang.

“Mutasi Pejabat ASN jelang Pilkada jika tidak mendapatkan izin Mendagri secara tertulis bisa dipidana, karena dapat dikenakan pasal melawan Pemerintah. Bisa dipecat dengan tidak hormat,” sampainya saat diwawancara.

Dilanjutkannya, jika terdapat bukti dan temuan bahwa tindakan mutasi Pejabat ASN di Kabupaten Lahat ada unsur kepentingan politis dan tidak mendapat izin tertulis dari Mendagri, maka PJ Bupati Lahat bisa dekenakan pasal melawan Pemerintah.

Semntara itu Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana ketika di konfirmasi via telepon, Senin (22/4) mengaku belum menerima salinan dari Bawaslu pusat perihal larangan PJ Bupati/Walikota mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024.

“Itu baru sebatas himbauan, kami belum menerima salinan dari pusat,” Katanya.

Belum mendapatkan perintah resmi dari Bawaslu pusat yang menyebabkan sampai dengan saat ini pihaknya belum memberikan secara tertulis kepada PJ Bupati Lahat perihal pelarangan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *