LAHAT.HL.//– Jum’at 08 maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat/TKP di Simpang Tepian aye lematang tepatnya dibawah jembatan benteng Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten . Lahat., telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara terlapor menghadang korban menggunakan motor terlapor
Kemudian korban turun dari motor dan terlapor mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam pisau, , agar menyerahkan motor milik korban kepada pelaku, akan tetapi korban tidak mau menyerahkan motornya, selanjutnya pelaku memukul teman korban dengan menggunakan 1 (satu) buah botol anggur merah, lalu menyerah sepeda motornya atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)., dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kota Lahat agar ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH melalui Kanit reskrim polsekta Lahat Ipda Zulkarnain S. H. bersama team sergap kota Lahat. Pada hari sabtu, tanggal 09 maret 2024 sekira jam 07.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap terlapor pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor Andika Saputra, Isnarto di depan makam pahlawan Kelurahan Bandar Agung Kecamatan . Lahat.
kemudian selanjutnya di lakukan pengembangan ditangkapnya terlapor lainnya bernama Novra Nanda Bin Herman sekira jam 08.30 WIB dirumah kontrakannya disrinanti Lahat, kedua terlapor tersebut mengaku dan membenarkan saat ditangkap dan mengakui nya selanjutnya mereka tersebut bertiga bersama satu lagi adalah terlapor yang membawa sepeda tersebut an.JELIN Apriansyah (DPO) yang telah membawa menjual sepeda motor dan kendaraan tersebut hingga saat ini masih dalam pengejaran ., selanjut kedua terlapor tersebut di bawa diamankan ke Polsekta Lahat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.